Paslon 02 ERA | Foto: Kompas |
LABUHANBATUPOSNEWS.COM - Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Labuhanbatu terpaksa memakan waktu berbulan-bulan.
Pemilihan pertama sekali dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) 03 Andi Suhaimi Dalimunthe - Faisal Amri (ASRI). Kendati demikian, Paslon 02 Erik Atrada - Ellya Rosa (ERA) menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasarnya adalah, tim pemenangan Paslon 02 menemukan beberapa kecurangan yang kemudian diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 9 (Sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada PSU tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan Paslon 02 meraih suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pemenang.
Namun demikian tim pemenangan Paslon 03 memiliki bukti beberapa kecurangan di beberapa TPS yang kemudian menggugat kembali ke MK hasil PSU tersebut.
Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Silaturahmi Dengan Anggota DPRD Sumut
Putusan MK menyatakan kembali diadakan PSU yang kedua kali, namun tidak lagi di 9 TPS melainkan di 2 TPS.
Menyanggupi hal itu, KPUD Labuhanbatu melaksanakan kembali PSU di 2 TPS sesuai keputusan MK.
Adapun hasil perolehan suara di 2 TPS yang dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juni 2021, ialah sebagai berikut:
Paslon 02 ERA:
TPS 007 Bakaran Batu : 220 suara
TPS 009 Bakaran Batu : 220 suara
Total : 440 suara
Paslon 03 ASRI:
TPS 007 Bakaran Batu : 237 suara
TPS 009 Bakaran Batu : 173 suara
Total : 410 suara
Atas hasil PSU ini, KPUD Labuhanbatu selanjutnya akan melaporkan hasil PSU jilid 2 ke MK.
Penulis: Darwin
Editor: Redaktur