-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wartalabuhanbatu.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan top ads

    JS Dicopot Dari Ketua IPK Labuhanbatu Karena Diduga Merusak Palang Jalan di HSJ

    Editor
    28/05/2025, 15:30 WIB Last Updated 2025-05-28T08:30:26Z
    masukkan iklan di sini
    Dinas Perhubungan dan perwakilan masyarakat diabadikan di lokasi Poltal Jalan sebelum dipasang | Foto: Warga Simpang HSJ

    Wartalabuhanbatu.com - DPD IPK Sumatera Utara menonaktifkan JS sebagai Ketua DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu, hal ini dibuktikan melalui Surat Keputusan Nomor SK.21010/A/DPD-IPK/SU/V/2025 tertanggal 24 Mei 2025.

    Penonaktifan ini terkait dengan Tindakan yang diduga dilakukan JS terhadap portal jalan yang merupakan asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

    Terkait Tindakan itu, DPD IPK Sumatera Utara menyerahkan langkah hukum sepenuhnya kepada Pemkab Labuhanbatu terkait perusakan aset milik pemerintah tersebut.

    Sebelumnmya dikabarkan bahwa JS melakukan Tindakan pengerusakan palang atau portal pembatas tonase angkutan di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

    Tindakan itu pun berujung pada permintaan maaf dari ormas IPK dan sanksi terhadap oknum yang terlibat.

    Menurut informasi, tindakan tersebut terjadi pada Jumat 23 Mei 2025 lalu, saat sejumlah individu yang mengenakan atribut Ikatan Pemuda Karya (IPK) merusak dan mencopot palang jalan yang dipasang Pemkab Labuhanbatu.

    Dikabarkan bahwa palang tersebut baru dipasang beberaa hari untuk membatasi tonase angkutan truk yang melalui jalan tersebut.

    Tindakan aksi itu pun direkam warga dalam sebuah video yang kemudian viral di media social (medsos).

    Menanggapi insiden tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IPK Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretaris DPD IPK Sumatera Utara, Darwin Lubis, menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

    Dalam surat tertanggal 25 Mei 2025, DPD IPK Sumatera Utara menyebut tindakan tersebut sebagai "tindakan liar" dan "tindakan barbar" yang tidak pernah mendapat instruksi dari organisasi.

    Dilansir dari ikabina.com, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur, membenarkan adanya permohonan maaf dari DPD IPK Sumut dan menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Bupati Labuhanbatu.

    Sebelumnya, warga Desa Sei Tampang telah mengeluhkan kerusakan jalan akibat truk angkutan milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang melebihi tonase.

    Keluhan tersebut telah disampaikan melalui aksi damai dan laporan kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu, meminta perhatian terhadap kondisi jalan yang semakin parah akibat aktivitas truk overtonase.

    Insiden perusakan ini menambah panjang daftar masalah terkait truk overtonase di Kabupaten Labuhanbatu, yang sebelumnya juga telah menimbulkan keresahan di wilayah lain seperti Kecamatan Rantauprapat.

    Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan tegas dan menyelesaikan keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat truk yang melebihi tonase.

    Sumber: dirangkum dari berbagai sumber
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya

    Kriminal

    +
    close
    Banner iklan disini