-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wartalabuhanbatu.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan top ads

    Bupati Labuhanbatu Utara Menjadi Saksi Untuk Terdakwa Yaya Purnomo

    Lian
    12/12/2018, 15:52 WIB Last Updated 2021-04-27T07:11:06Z
    masukkan iklan di sini


    LABUHANBATUPOSNEWS.COM - Hadir menggunakan kemeja putih lengan panjang, Khairuddin Syah Sitorus bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.


    Bupati Labuhan Batu Utara itu hadir menjadi saksi pada siang hari tanggal 10/12/2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.


    Dalam keterangannya, Khairuddin Syah‎ Sitorus mengaku sama sekali tidak pernah kenal dengan Yaya Purnomo terdakwa perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.


    "Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Setelah ada perkara ini baru tahu soal terdakwa dan jabatannya," ucap Khairuddin Syah Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta.


    Jaksa beberapa kali mencecar Bupati Labuhan Batu Utara itu dengan pertanyaan. Adapun pertanyaan itu untuk mengorek informasi terkait pengusulan dan pencairan DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopaan Rp. 30 miliiar.


    "‎Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bapak, ada laporan dari Agusman soal permintaan uang dari Kemenkeu. Lalu jawaban saksi : Wah saya gak tahu urusan uang, kau urus saja. Ini maksudnya apa pak? Apa ini artinya restu untuk memberikan uang? " tanya jaksa KPK.


    Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Khairuddin Syah Sitorus menjelaskan maksud perkataan "kau urus saja" itu bukan berarti restu untuk memberikan fee.


    "Itu bukan restu saya agar Agusman memberikan uang. Bahkan saya tidak kasih izin.‎ Akhirnya saya tahu Agusman mengaku memberikan uang," jawabnya.


    ‎Jaksa KPK bertanya lagi kepada Bupati Labuhanbatu Utara itu tentang besaran gaji yang diterima Agusman Sinaga sehingga mampu memberikan uang 200 ribu dollar Singapura, Rp 100 juta serta 90 ribu dollar Singapura ke Yaya Purnomo.


    Khairuddin Syah Sitorus tidak merinci berapa gaji Agusman Sinaga, Dia hanya menerangkan gaji Eselon dua yang berkisar Rp. 20 juta.


    "Eselon dua itu gajinya berkisar Rp. 20 juta, Agusman kerja jadi PNS kurang lebih 7 tahun. Soal uang dollar Singapura saya tidak tahu.‎ Saya tidak pernah kasih uang ke Agusman. Dia hanya melapor memberikan uang Rp. 20 juta dan Rp. 80 juta, totalnya Rp. 100 juta. Hanya itu saja," katanya lagi.


    KPK menetapkan 4 (empat) tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).


    Terkhusus untuk Yaya Purnomo, Jaksa KPK mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp. 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).


    Yaya Purnomo (terdakwa) juga menerima fee dari Kabupaten lain untuk memuluskan DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DID (Dana Insentif Daerah) pada APBN-P. Daerah yang diantaranya adalah Kabupaten Kampar‎, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.



    Editor: Admin
    Sumber: Tribunnews
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya

    Kriminal

    +
    close
    Banner iklan disini