Kapolri, Mendagri, Kemendes (detik.com) |
Labuhanbatuposnews.com - Pagi itu (20/10/2017) pukul 07:30 WIB, Tito Karnavian, Eko Sandjojo, dan Tjahjo Kumolo menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa. Acara teken MoU itu diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Utama Mabes Polri lantai 5.
Anggota Polri yang menjabat sebagai kapolsek mulai hari ini diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri, Mendagri, dan Kemendes PDTT.
"Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan kapolres dalam hal pengawasan dana desa," tegas Tjahjo.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga menegaskan "Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek dengan Bhabinkamtibmasnya," di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (detik.com)
Editor : PL