-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wartalabuhanbatu.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan top ads

    Setelah OTT, Ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga Digeledah KPK

    Lian
    21/12/2018, 01:16 WIB Last Updated 2021-04-27T06:57:27Z
    masukkan iklan di sini


    LABUHANBATUPOSNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.red) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, termasuk ruangan Menpora, Imam Nahrawi.


    Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia perkembangan dari peristiwa OTT beberapa hari yang lalu.


    "Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 20 Desember 2018.


    Selain Kemenpora, KPK menggeledah kantor KONI. KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut. "Kami menemukan cukup banyak dokumen terkait pokok perkara ini," kata Febri.


    Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat dari Kemenpora dan KONI pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah OTT KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.


    Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto.


    KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta.


    KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.


    KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.


    Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar.



    Editor: Admin
    Sumber: Tempo

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya

    Kriminal

    +
    close
    Banner iklan disini