Labuhanbatupos News - Terkait Penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Labuhanbatu Tahun 2018 - 2020 berupa pajak mineral bukan logam dan batuan pada objek pembangunan Jalur Kereta Api Rantauprapat - Kota Pinang.
Mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe (ASD) dikabarkan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu di Rantau Prapat.
Info yang didapat menyebutkan kalau ASD dipanggil pada Jumat, 16 Juli 2021.
Dalam hal ini, pihak Kajari masih terus mendalami kasus tersebut, belum ada info valid dan pasti tentang jumlah kerugian negara pada dugaan tyersebut.
Baca Juga: PSU Labuhanbatu Berjalan Kondusif, Kapoldasu dan Pangdam I/BB Ucapkan Terima Kasih
Dilansir dari laman labuhanbatusatu.com, pihak Kajari Labuhanbatu membenarkan adanya laporan tersebut, Sabtu (24/7/2021).
“Benar ada laporan hal itu, saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan”, jawab Syahron
Tentang pemanggilan tersebut, elemen mahasiswa di Rantau Prapat memberikan dukungan penuh kepada Kajari Labuhanbatu untuk mengupas tuntas segala tindakan korupsi di Labuhanbatu.
“Kami mendukung Kajari Labuhanbatu dalam memberantas kasus korupsi tanpa pandang bulu, kami memberikan apresiasi”, ujar Heri perwakilan kelompok mahasiswa di Labuhanbatu.
Penulis: Dhika
Editor: Redaktur
› Gerakan Mahasiswa
› Jalur Kereta Api
› Korupsi
› Kota Pinang
› Labuhanbatu
› Labusel
› Rantau Prapat
Mantan Bupati Labuhanbatu Dipanggil Kejaksaan Terkait PAD Pembangunan Jalur Kreta Api
Mantan Bupati Labuhanbatu Dipanggil Kejaksaan Terkait PAD Pembangunan Jalur Kreta Api
Redaksi
24/07/2021, 02:30 WIB
Last Updated
2022-03-29T10:22:34Z
masukkan iklan di sini
Komentar