Seseorang sedang berdiri di depan gerbang RSUD Rantauprapat | Foto: Istimewa |
Labuhanbatupos News - Kabar baik bagi warga yang tidak mampu dalam bidang ekonomi, alasannya warga Labuhanbatu yang sakit namun tidak punya uang untuk berobat dapat berobat ke RSUD Rantauprapat secara gratis.
Dikutip dari laman PAB Indonesia, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dr. Syafril Harahap menjelaskan, dalam penggunaan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat di RSUD Rantauprapat belum diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), namun dirinya mengatakan bahwa Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Labuhanbatu itu tetap melayani warga yang membawa SKTM ketika berobat.
"Walaupun sampai saat ini regulasi (peraturan) bagi pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat di RSUD Rantauprapat belum ada, pihaknya tetap memberikan pelayanan bagi pasien yang berobat menggunakan SKTM," jelasnya Senin (21/03/2022).
Ditambahkannya, dr. Syafril Harahap juga mengatakan bahwa semua warga Labuhanbatu dapat berobat ke RSUD Rantauprapat. Tidak ada pengecualian, baik yang kaya maupun miskin.
Namun bagi yang tidak mampu, harus membawa SKTM sebagai bukti masyarakat tidak mampu agar tetap bisa berobat di Rumah Sakit milik Pemda Labuhanbatu itu.
"RSUD Rantauprapat memiliki tugas untuk melayani semua orang warga Labuhanbatu yang hendak berobat tanpa terkecuali. Tidak ada istilah tidak di layani, semua orang yang mau berobat ke RSUD Rantauprapat ini wajib dilayani," tegasnya.
Penjelasan lain, Indera Masyur Sinaga selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sedang membahas dan menyusun peraturan dalam bentuk Perbup, dimana Perbup tersebut akan mengatur jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dalam hal ini, masyarakat yang tidak mampu telah diberikan jaminan kesehatan dari Negara dalam bentuk BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), namun belum semua warga Labuhanbatu yang dapat dimasukkan ke dalam peserta BPJS PBI karena memiliki kuota.
BACA JUGA: Mantan Bupati Labuhanbatu Dipanggil Kejaksaan Terkait PAD Pembangunan Jalur Kreta Api
Untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu yang belum memiliki kartu BPJS PBI, Pemkab Labuhanbatu akan menerbitkan Perbup, sehingga SKTM dapat digunakan untuk berobat di RSUD Rantauprapat secara gratis.
"Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sedang menyiapkan produk hukum dalam bentuk Perbup untuk mengatasi jaminan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu yang tidak tercover BPJS PBI agar dapat menggunakan SKTM," jelasnya.
Penulis: Thamrin/PABIndonesia
Editor: Admin