Labuhanbatupos News - Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir yang berada di Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ini didirikan sejak 5
Januari 2012. Pokmaswas berkedudukan di dusun 1 Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir.
Kegiatan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) Kec. Panai Hilir
1. Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan di wilayah sungai, pantai,danau dan wilayah perairan lainnya.
2. Memantau kegiatan perikanan.
3. Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan.
4 .Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.
5. Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perikanan.
6. Mengiventarisir data potensi sumberdaya perikanan dan kelautan diwilayah sungai, pantai,danau dan wilayah perairan lainnya.
7. Melakukan pengembangan dan pengelolaan sumber daya dan potensi perikanan dan kelautan.
8. Melakukan Sosialisasi dan edukasi yang berorientasi terhadap kelestarian perairan dan pencegahan kegiatan pelanggaran perairan.
9. Melakukan pemberdayaan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan perikanan dan kelautan.
Dikutip dari websitenya, Pokmaswas atau Kelompok Masyarakat Pengawas
Panai Hilir ini bersifat independen dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan
dan tidak mengejar keuntungan.
Kelompok ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat kecamatan Panai Hilir yang bersifat terbuka, dan bertanggungjawab, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).
Masih dari websitenya adapun tugas kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah :
Kelompok ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat kecamatan Panai Hilir yang bersifat terbuka, dan bertanggungjawab, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).
Masih dari websitenya adapun tugas kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Panai Hilir adalah :
Tugas Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) Kec. Panai Hilir
1. Melaksanakan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan di wilayah sungai, pantai,danaudan wilayah perairan lainnya.2. Memantau kegiatan perikanan.3. Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan.4. Melaporkan dalam hal adanya dugaan tindak pidana perikanan, kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat.5. Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perikanan.6. Mengiventarisir data potensi sumberdaya perikanan dan kelautan diwilayah sungai, pantai,danau dan wilayah perairan lainnya.7. Melakukan pengembangan dan pengelolaan sumber daya dan potensi perikanan dan kelautan.8. Melakukan Sosialisasi dan edukasi yang berorientasi terhadap kelestarian perairan dan pencegahan kegiatan pelanggaran perairan.9. Melakukan pemberdayaan masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan perikanan dan kelautan.
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas)
Panai Hilir ini didirikan dengan maksud agar potensi sumber daya yang ada di wilayah
sungai, pesisir dan laut kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan Batu terjaga
kelestariannya.
Tujuannya adalah agar potensi sumber daya yang ada di wilayah sungai, pesisir dan laut kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan Batu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Tujuannya adalah agar potensi sumber daya yang ada di wilayah sungai, pesisir dan laut kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan Batu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk saat ini Pokmaswas dikomandoi oleh Bapak Zulkifli dan Sekretaris Bapak Muhyar.
Sumber : https://pokmaswaspanaihilir.blogspot.co.id