LABUHANBATUPOSNEWS.COM - Berkas perkara Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada kejadian sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 pada 17 Juli 2018.
Pada kejadian sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 pada 17 Juli 2018.
"Dakwaan dan berkas perkara, terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu non aktif telah KPK limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 29 November 2018," ujar Febri Diansyah, sebagai juru bicara KPK. (3/12/2018).
Juru bicara KPK, Febri menambahkan berdasarkan penetapan hakim, sidang rencananya akan digelar pekan depan. "Sesuai degan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan," paparnya
Editor : Admin
Sumber: medanbisnisdaily
Sumber: medanbisnisdaily